Pebukaan uud 1945 memuat staat fundmental norm yaitu
Secara definisi staat fundmental norm adalah bahwa dalam tatatertib hukum dapat diadakan pembagian secara berjenjang ternyata UUDRI bukanlah merupakan tertib hukum yg tertinhgi sebab di atas UUDRI masih ada dasar okok bagi UUDRI yg memiliki sipat hekekat tetap,kuat,tdk berubah dan tidak boleh di ubah oleh siapapun termasuk juga majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
maaf ya kalau salah:))