Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut

Posted on

Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut

Jawaban:

Wali Hakim adalah Seorang wali nikah yang ditunjuk atau mewakilkan keluarga karna keadaan dan alasan ter tentu karna orang tua dari Wali Nikah tersebut berhalangan untuk mendatanginya karna keadaan dan alasan tersebut.