pelaku kegiatan distribusi yang bertindak sebagai perantara dalam perdagangan atas nama orang lain dengan mendapatkan imbalan berupa provisi adalah
Pelaku kegiatan distribusi yang bertindak sebagai perantara dalam perdagangan atas nama orang lain dengan mendapatkan imbalan berupa provisi adalah Makelar.
Halo adik-adik, sebelumnya kakak sudah pernah membahas materi saluran distribusi ini. Jadi, sekarang akan kakak ulas kembali ya, untuk menambah pengetahuan adik-adik… Let’s get started!
Pembahasan
Distribusi merupakan penyebaran dan penyaluran barang dari produsen agar sampai ke tangan konsumen (saluran distribusi). Orang yang melaksanakan kegiatan penyaluran barang disebut Distributor. Tujuan penyaluran distirbusi adalah sebagai berikut :
1. Menyalurkan barang dari produsen untuk konsumen.
2. Meningkatkan jaminan sebuah produk dapat berlangsung secara kontinuitas.
3. Kebutuhan konsumen terhadap barang dan jasa dapat terpenuhi.
4. Supaya hasil produksi dapat lebih berguna untuk masyarakat.
Sistem saluran distribusi dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1. Distribusi langsung, distribusi barang dan jasa tanpa menggunakan atau melalui perantara, penyalurannya langsung dari produsen kepada konsumen.
2. Distribusi semi langsung, distribusi dari produsen kepada konsumen dengan melalui pedagang perantara yang termasuk bagian dari produsen.
3. Distribusi tidak langsung, distribusi barang atau jasa dari produsen kepada konsumen dengan melalui perantara, yaitu grosir, agen, komisioner, pedagang kecil, dan makelar.
Saluran Distribusi
Saluran distribusi merupakan lemaga tau orang yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Saluran distribusi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Pedagang
Pedagang merupakan lembaga atau orang yang melaksanakan kegiatan menjual dan membeli barang dengan tidak mengubah bentuk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pedagang juga dibedakan menjadi :
• Pedagang Besar (Grosir atau Wholesaler), merupakan pedagang yang membeli suatu barang dan kemudian menjualnya kembali kepada pedagang lain yang lebih kecil.
• Pedagang Eceran (Retailer), merupakan pedagang yang membelin suatu barang dan kemudian menjualnya kembali langsung kepada konsumen.
2. Perantara Khusus
Perantara khusus tidak berbeda jauh dengan pedagang, karena peranta khusus juga menyalurkan suatu barang dari konsumen hingga ke tangan konsumen. Namun, perbedaannya terletak pada tanggungjawabnya. Perantara khusus tidak turut bertanggung jawab jika ada barang yang tidak laku dijual. Dibawah ini adalah beberapa yang meliputi perantara khusus, antara lain :
• Broker atau Makelar, adalah perantara pemasaran yang kegiatannya adalah mempertemukan pembeli dan penjual agar dapat melakukan transaksi atau kontrak jual beli. Makelar memasarkan barang dengan menggunakan nama orang lain. Imbalan yang diterima oleh seorang makelar adalah provisi.
• Agen atau Dealer, adalah perantara pemasaran atas nama perusahan yang kegiatannya adalah membantu perusahaan untuk menjual barang hasil produksinya pada suatu daerah tertentu.
• Eksportir, adalah pedagang yang melakukan kegiatan dengan menyalurkan barang, yaitu dari dalam ke luar negeri.
• Importir, adalah pedagang yang melakukan kegiatan dengan menyalurkan barang, yaitu dari luar ke dalam negeri.
• Komisioner, adalah perantara penjualan dan pembelian yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan atas nama dirinya sendiri.
Pelajari Lebih Lanjut
Okay adik-adik Demikianlah jawaban dari kakak, Semoga bisa membantu dan bermanfaat!! Semangat belajarnya ya adik-adik. Nah untuk menambah dan memperluas pengetahuan adik-adik tentang materi lainnya , kalian bisa buka link di bawah ini :
Baca tentang “pengertian makelar adalah” di brainly.co.id/tugas/2691036
Cek juga tentang soal ini “pengertian makelar dan komisioner” di brainly.co.id/tugas/2708212
Baca juga mengenai “perbedaan antara makelar dan komisioner” di brainly.co.id/tugas/6250888
Semoga berhasil dan jangan lupa jadikan JAWABAN TERBAIK yaa!!!
Detail Jawaban
Kelas : 7
Pelajaran : IPS
Kategori : Bab 2 – Keadaan Penduduk Indonesia
Kode : 7.10.2002
Kata Kunci : distribusi, distributor, etika, saluran, makelar, komisioner.