Pelangaran hak azasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yha itu
Aparat pemerintah/negara dan masyarakat dari negara itu sendiri/masyrakat luar negeri
Aktor Negara dan Aktor Non-Negara
Pelangaran hak azasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak yha itu
Aparat pemerintah/negara dan masyarakat dari negara itu sendiri/masyrakat luar negeri
Aktor Negara dan Aktor Non-Negara