Pelindung hukum bagi pemiliki software atau plikasi adalah​

Posted on

Pelindung hukum bagi pemiliki software atau plikasi adalah​

Jawaban dan Penjelasan

   Perlindungan software secara tegas di jelaskan didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) : Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup software didalamnya. Didalam UU Hak Cipta, software dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.