Pelindung hukum bagi pemiliki software atau plikasi adalah
Jawaban dan Penjelasan
Perlindungan software secara tegas di jelaskan didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) : Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup software didalamnya. Didalam UU Hak Cipta, software dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.