Pembagian hukum menurut bentuknya adalah
Ada 2 yaitu :
1.hukum tertulis,adalah yg dituangkan dalam bentuk tertulis yg mempunyai kekuatan hukum yg resmi dan jelas.
contohnya:konstitusi, undang-undang
2.hukum tidak tertulis,adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan tidak tertulis.
contohnya:adat istiadat,kebiasaan