A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang
B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu
C. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
D. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
E. menerima penempatan duta dari negara lain
Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antar lembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif yaitu Presiden ….
A. Mengajukan rancangan undang” dan di bahas menjadi undang”