Pembagian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Merupakan pengertian kekuasaan
Jawaban:
Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.
Penjelasan:
maaf kalau salah