Pembagian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Merupakan pengertian kekuasaan

Posted on

Pembagian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Merupakan pengertian kekuasaan

Jawaban:

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.

Penjelasan:

maaf kalau salah