Pembatas kekuasaan pemerintah oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara bertujuan untuk​

Posted on

Pembatas kekuasaan pemerintah oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara bertujuan untuk​

Jawaban:

Agar pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya dan menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Penjelasan:

Maaf kalau salah