Pembatas kekuasaan pemerintah oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara bertujuan untuk
Jawaban:
Agar pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya dan menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penjelasan:
Maaf kalau salah