Pembatasan tugas dan ketatanegaraan bersifat fundamental adalah

Posted on

Pembatasan tugas dan ketatanegaraan bersifat fundamental adalah

Jawaban:

semoga bermanfaat

Penjelasan:

Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Dihapusnya ketetapan MPR yang awalnya ada sebagai penyempurna UUD 1945, dalam UUD 1945 hasil amandemen yang menjaga tegaknya UUD 1945 adalah hakim, sehingga dibentuklah Mahkamah Konstitusi untuk menjadi lembaga pengawal konstitusi. Kekuasaan yudikatif tidak menjadi mutlak milik Mahkamah Agung, namun berbagi kekuasaan dengan Mahkamah Konstitusi.