Pembentukan komunitas APSC dilakukan di negara?Tolong bantuannya ya Kaka​

Posted on

Pembentukan komunitas APSC dilakukan di negara?Tolong bantuannya ya Kaka​

Jawaban:

Singapura

Penjelasan:

Kalo ga pecaya baca aja ini…….,

Komunitas Politik Keamanan ASEAN dibentuk dengan tujuan mempercepat kerja sama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di ka-wasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Sesuai Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas bersifat terbuka, menggunakan pendekatan keamanan komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan/aliansi militer maupun kebijakan luar negeri bersama (common foreign policy).

Penggunaan istilah Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC) sebagaimana dicantumkan di dalam Rencana Aksi Vientianne (Vientianne Action Plan/VAP) kemudian diubah menjadi Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC) seba-gaimana dipakai dalam Piagam ASEAN. Pemakaian istilah baru ini didasari pengertian bahwa kerja sama ASEAN di bidang ini tidak terbatas pada aspek-aspek politik semata, tetapi juga pada aspek-aspek keamanan.

Konsep Cetak Biru APSC disusun berdasarkan ke-sepakatan KTT ASEAN ke-13 tahun 2007 di

Singapura

untuk menggantikan VAP 2004-2010. Konsep tersebut telah disahkan pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand, tahun 2009, dan dituangkan dalam Deklarasi Cha-am, Hua Hin, tentang Peta Jalan Komunitas ASEAN (Cha-am, Hua Hin Declaration on the Roadmap for the ASEAN Community). Cetak Biru APSC tersebut terdiri atas 3 karakteristik, 11 elemen, dan 137 tindakan. Tiga karakteristik tersebut adalah:

a. Komunitas Berbasis Aturan dengan Nilai dan Norma Bersama (A Rules-based Community of Shared Values and Norms) terdiri dari 2 elemen dan dijabarkan dalam 58 tindakan;

b. Sebuah Wilayah Terpadu, Damai dan Tangguh dengan Tanggung Jawab Bersama untuk Keamanan Menyeluruh (A Cohesive, Peaceful, Stable and Resilient Region with Shared Responsibility for Comprehensive Security) terbagi dalam 6 elemen dan 71 tindakan; dan

c. Kawasan yang Dinamis dan Berpandangan Keluar dalam Dunia yang Semakin Terintegrasi dan Saling Bergantung (A Dynamic and Outward Looking Region in an Increasingly Integrated and Interdependent World) yang dijabarkan dalam 3 elemen dan 8 tindakan.

Dalam penyusunan APSC, Indonesia memainkan peranan penting. Usul-usul Indonesia yang diterima dalam APSC, antara lain:

a. mendorong pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations);

b. membentuk Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak;

c. memasukkan elemen memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi;

d. menggagas pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation;

e. menggagas pembentukan ASEAN Maritime Forum;

f. membentuk Kerja sama penanganan illegal fishing; dan

g. menyusun instrumen ASEAN tentang Hak Pekerja Migran.

Kerja sama dalam kerangka APSC, sebagaimana termuat dalam cetak birunya, dielaborasi lebih spesifik dalam kerja sama bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup spektrum yang luas dari permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya untuk memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, menanggulangi bencana alam, dan memberantas korupsi.