Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut

Posted on

Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut

Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut

= Mahar

Jawaban:

Mahar

Penjelasan:

Mahar secara etimologi adalah maskawin. Secara terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik berbentuk benda ataupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan sebagainya).

Mahar adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Penyebutan mahar dalam bahasa aslinya dapat diungkapkan melalui 6 kata lain yang berbeda seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah, dan faridhah. Mahar dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah.