Pemberontakan sebagai ancaman bagi negara yang bersifat separatis
Pemberontakan bersenjata dan separatisme bersenjata merupakan ancaman terhadap sistem pertahanan negara, yang bersifat nirmiliter dan berskala nasional. Dasar perbedaan kedua ancaman ini tersurat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Meski kedua acaman tersebut masuk dalam kategori nirmiliter, dalam pasal 7 ayat (2) poin b nomor 1 dan nomor 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 dituliskan bahwa kedua ancaman ini dibedakan. Lalu apa perbedaannya dan bagaimana menangani kedua ancaman ini?
semoga membantu