pembukaan undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis Hal ini dapat tersirat pada kalimat
Pembukaan UUD 1945 mengandung beberapa pokok pikiran. Pokok pikiran yang menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis adalah "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Pembahasan:
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, di mana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Hakikat pokok pikiran Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dibagi menjadi 4, yaitu berdasarkan alinea pertama, alinea kedua, alinea ketiga, dan alinea keempat. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
- Pokok pikiran persatuan
- Pokok pikiran keadilan sosial
- Pokok pikiran kedaulatan rakyat
- Pokok pikiran Ketuhanan
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang UUD 1945 pada brainly.co.id/tugas/42760808
- Materi tentang Pancasila pada brainly.co.id/tugas/1076321
- Materi tentang pokok pikiran pada brainly.co.id/tugas/12201687
Detail jawaban
Bab: Bab 4 – Pancasila dan UUD NRI 1945
Kode: 10.9.4
Mapel: PPKN
Kelas: SMA-10
#AyoBelajar #SPJ2