Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, hal ini membawa konsekuensi bahwa Pembukaan UUD 1945 ….
bahwa pembukaan uud tidak dapat diubah, jika pembukaan diubah itu sama saja dengan mengubah pondasi negara akibatnya pondasi negara pun akan hancur
Jawaban:
bahwa pembukaan UUD tidak dapat diubah, jika pembukaan diubah itu sama saja dengan mengubah pondasi negara , akibatnya pondasi negara akan hancur
Penjelasan:
🙂