Pembukaan UUD 1945 mempunyai dua makna yaitu
Yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;Memajukan kesejahteraan umum;Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial