Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah oleh siapapun sebab
Tidak dpt diubah oleh siapapun termasuk MPR karena mengubah isi pembukaan pada dasarnya sama saja membubarkan negara proklamasi
Dalam pembukaan UUD 1945 mengadung dasar-dasar filosofis negara Indonesia yakni pancasila. apabila merubah pembukaan UUD 1945, berarti merubah dasar negara Indonesia.