Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Adapun hubungan Proklamasi dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
Proklamasi merupakan tonggak utama kemerdekaan dan pembukaan uud merupakan bukti nyata atau konkret dari proklamasi sehingga hubungan keduanya ialah proklamasi sebagai tonggak utama dan uud sebagai bukti nyata dari proklamasi yang menjadi dasar negara. Hal itu bisa dilihat dari penjelasan proklamasi yang menjelaskan "hal yang menyangkut pemindahan kekuasaan dll akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatny'a" sehingga pembukaan uud merupakan bukti konkretnya