Pemegang kedaulatan penganut kedaulatan hukum? Tolong jawab secepatnya

Posted on

Pemegang kedaulatan penganut kedaulatan hukum?
Tolong jawab secepatnya

Jawaban:

Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berpendidikan sarjana hukum;

c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;

d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;

e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;

g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

Penjelasan: