Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah memiliki hak dalam hal
Wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku …..semoga membantu
Wewenang dan kewajiban daerah untuk. mengatur pmerintahannya