Pemerintah dalam arti luas adalah..
Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan badan-badan kenegaraan yang bertugas menjalankan kekuasaan negara, termasuk di dalamnyabadan yang membuat undang-undang, badan yang menjalankan undang-undang, dan badan yang bertugas mengadili pelaksanaan undang-undang. misalnya: di indonesia yang dimaksudkan adalah lembaga tertinggi negara, yaitu MPR, DPR, DPD, MA/MK, presiden, BPK dll