pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yg mempunyai wewenang penyelenggaraan pemerintahan negara menurut UUD 1945 pemerintah dalam arti sempit adalah
Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.