Pemerintah menetapkan pajak penghasilan sebesar 15%. Tuan Aidil mempunyai penghasilan Rp. 3.500.000/bulan. Besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak adalah ?
3.500.000 x 15%
= 525.000
3.500.000 – 525.000
= 2.975.000
● Diketahui :
Pajak = 15%
Penghasilan = 3.500.000
● Ditanyakan :
Besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak
● Jawab :
▪ Besar pajak
= 15% × 3.500.000
= 15/100 × 3.500.000
= 15 × 35.000
= 525.000
▪ Besar penghasilan setelah kena pajak
= penghasilan – pajak
= 3.500.000 – 525.000
= 2.975.000
Jadi, besar penghasilan tuan Aidil setelah kena pajak adalah 2.975.000