pemerintah pusat di indonesia menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus berbagai urusan rumah tangganya hal ini tesebut sejalan dengan pengertian dari
Pemerintah pusat Indonesia menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus berbagai urusan rumah tangganya hal ini tersebut sejalan dengan pengertian dari OTONOMI DAERAH.