Pemilu anggota dpr dan dpd dilaksanakan setiap
5 tahun sekali, dan bisa mencalonkan sebanyak dua kali masa jabatan
Dilaksanakan lima tahun sekali
Pemilu anggota dpr dan dpd dilaksanakan setiap
5 tahun sekali, dan bisa mencalonkan sebanyak dua kali masa jabatan
Dilaksanakan lima tahun sekali