Pemilu anggota Dpr,Dpd,Dprd,presiden dan wapres di ketatkan dwngan UU no
Uu no 8 tahun 2012 pemilu dpr,dpd,dprd
uu no 42 tahun 2008 pemilu presiden dan wakil presiden
uu no 12 tahun 2003 tentang pemilu DPR,DPD, dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang