a .langsung=……………………
b .umum=………………………
c.bebas=……………………..
d.rahasia =……………….
e.jujur=…………………..
f .adil =…………………
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan dengan asas luber jurdil kepanjangan dan arti dari luber jurdil tersebut adalah
Jawaban:
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki
hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah
memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak
mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah
memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia
Asas rahasia, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan
haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan
apa pun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih,
serta semua pihak yang terkait harus bers
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
a. langsung = Yang pertama, asas pemilu menganut asas langsung. Hal ini berarti para pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya secara langsung, tanpa perantara dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Asas ini berguna untuk menghindari kecurangan atau jual beli suara jika ada sistem perwakilan dalam pemungutan suara.
b. umum = Asas pemilu berikutnya adalah umum. Maksudnya pemilihan umum diikuti oleh semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan, semua orang dari berbagai suku, ras atau agama berhak mengikuti pemilu jika sesuai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya dan telah memiliki hak pilih.
c. bebas = Pemilu juga menganut asas bersama. Maksudnya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih bisa memilih siapa saja calon yang diinginkan sesuai hati nurani, dengan jaminan keamanan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak-pihak mana saja.
d. rahasia = Asas pemilu juga memuat asas rahasia. Hal ini berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu bersifat tertutup dan privasi dimana tidak ada yang tahu pilihan seseorang kecuali dia sendiri, tanpa ada campur tangan dari orang lain
e. jujur = Pemilu menganut asas jujur. Pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
f. adil = Terakhir, asas pemilu adalah asas adil. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Penyelenggara pemilu harus memastikan keadilan bagi semua pihak selama proses pemilihan umum.
Penjelasan:
semoga membantu