Pendapat mengenai tindakan main hakim sendiri di lingkungan masyarakat
Hal tersebut dilarang karena apabila kita main hakim sendiri sama saja kita melanggar hukum tentang hak asasi manusia dan seharusnya dibawa kepihak berwajib apabila kesalahan tersebut ringan dibawa dulu ke RT/RW/setempat apabila kesalahan tersebut berat baru di bawa ke pihak kepolisian