Pendidikan dalam konteks pembangunan nasional indonesia

Posted on

Pendidikan dalam konteks pembangunan nasional indonesia

Hakekat Pendidikan dalam Konteks Pembangunan Nasional 
     
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.  Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pendidikan sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan manusia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Inti dari pada pembangunan pendidikan nasional ialah upaya pengembangan sumber daya manusia unggul dalam 
rangka mempersiapkan masyarakat dan bangsa kita menghadapi millenium ketiga sebagai era yang kompetitif. 

Hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi:
(1) pemersatu bangsa,
(2) penyamaan kesempatan, dan
(3) pengembangan potensi diri.
         
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatkan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan  memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. 
       
  Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah :

 (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
(2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing  di tingkat nasional, regional, dan internasional;
(3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;
(4) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
(5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan  untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
(6) meningkatkan eprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan
(7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

semoga membantu