Pendorong munculnya reformasi di bidang politik?
A. Krisis politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan
permasalahan politik. Kedaulatan rakyat berada di tangan kelompok
tertentu, bahkan lebih banyak dipegang oleh para penguasa. Pada UUD 1945
pasal 2 telah disebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Namun pada dasarnya secara de jure
kedaulatan rakyat tersebut dilaksanakan oleh MPR sebagai wakil-wakil
rakyat, tetapi secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa.
Sebagian anggota DPR itu diangkat berdasarkan hubungan kekeluargaan
(nepotisme), misalnya istri, anak, atau kerabat dekat para pejabat
tinggi. Oleh karena itu, keputusan DPR/MPR dapat diatur oleh pihak
penguasa.
Reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap 5 paket
Undang-Undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Lima
paket undang-undang politik itu adalah :
• UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
• UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR.
• UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
• UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
• UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Massa.