Penerapan pengamalan sila keempat di lingkungan keluarga adalah
Di lingkungan keluarga:
a) Pembangunan rumah dengan perencanaan yang dimusyawarahkan terlebih dahulu.
b) Musyawarah pembentukan panitia acara perkawinan, khitanan, atau rekreasi.
c) Pembagian harta waris secara musyawarah.
d) Pembagian tugas kerja anggota keluarga.
e) Musyawarah penyelesaian masalah pada saat tertimpa musibah.