Penerima hibah hanya mendapat hak guna atau manfaat saja, apabila ia meninggal maka barang tersebut harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya, hal ini menurut pendapat ….

Posted on

Penerima hibah hanya mendapat hak guna atau manfaat saja, apabila ia meninggal maka barang tersebut harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya, hal ini menurut pendapat ….

Imam Malik mengemukakan, bahwa apabila dalam akad pemberian hibah itu disebutkan jika penerima hibah meninggal dunia dan barang yang dihibahkan itu diserahkan kepada keturunannya maka hal itu dibenarkan.

Jawaban:

Imam Malik.

mengemukakan, bahwa apabila dalam akad pemberian hibah itu disebutkan jika penerima hibah meninggal dunia dan barang yang dihibahkan itu diserahkan kepada keturunannya maka hal itu dibenarkan.

Penjelasan:

Semoga Membantu ):v