Pengakuan atas fakta adanya suatu negara dinamakan pengakuan secara
Jawaban:
Pengakuan de facto
Penjelasan:
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah.
Jawaban:
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.