Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di indonesia diberikan secara khusus dalam uud 1945 setelah diamandemen, yaitu
UU No. 39 tahun 1999 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat