Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi, namun hubungan untuk tingkat dula belum dapat dilaksanakan, merupakan pengakuan secara . . . .

Posted on

a. de facto bersifat sementara
b. de facto bersifat tetap
c. de jure bersifat tetap
d. de jure bersifat sementara
e. de jure bersifat penuh

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi, namun hubungan untuk tingkat dula belum dapat dilaksanakan, merupakan pengakuan secara . . . .

Jawaban:

b. de facto bersifat tetap

Penjelasan:

yaitu suatu pengakuan dari negara lain yang dapat melakukan adanya suatu hubungan bilateral di bidang ekonomi , tetapi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan , karena pengakuan tersebut diberikan atas dasar suatu kenyataan , bahwa negara yang hendak diakui telah memilki 3 (tiga) unsur konstitutif, yaitu:

– rakyat

– wilayah

– pemerintah yang berdaulat

#maaf jika salah…..

Jawaban:

B. de facto bersifat tetap

Penjelasan:

De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi .

Penjelasan lain

De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya" .Dalam hukum dan pemerintahan istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi ,meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.

Berdasarkan sifatnya de facto terbagi dua yaitu :

1.Sementara

De facto bersifat sementara adalah

pengakuan dari negara lain tanpa

melihat perkembangan negara

tersebut. apabila negara tersebut

hancur ,maka negara lain akan

menarik pengakuannya.

2.Tetap

De facto bersifat tetap adalah

pengakuan dari negara lain terhadap

suatu negara hanya bisa menimbulkan

hubungan di bidang perdagangan dan

ekonomi .

#Semoga membantu

#backtoschool2019