Pengamalan kantor polisi pada sila ke 2 pancasila
Mohon diperjelas pertanyannya
kantor polisi??!!
sila ke-2 tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, berkaitan erat dengan HAM, bukan kantor polisi
kalo pun ada hubungannya, mungkin polisi harus bertindak sesuai HAM (?)