a. Kekuasaan legislatif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan yudikatif
d. Kekuasaan federatif
e. Kekuasaan koordinatif
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang…
Jawaban :
Pembagian kekuasaan horizontal :
Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amndemen :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif bertugas menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan. Terdiri dari presiden dan para menteri.
2. Legislatif
Kekuasaan legislatif bertugas membuat peraturan perundang undangan. Selain itu kekuasaan legislatif mengawasi pelaksanaan tugas eksekutif. Terdiri dari DPR.
3. Yudikatif
Kekuaasaan yudikatif mengurusi bidang kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Terdiri dari MA, MK , dan KY.
4. Kekuasaan Konstitutif
Merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif Menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.
6. Kekuasaan Moneter
Merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.
Kesimpulan :
pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang Kekuasaan eksekutif.
Link relevan :
brainly.co.id/tugas/12269598
Mapel PPKN
Kelas : 10
Materi : Sistem Politik Indonesia
Kata kunci : pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang
Kode soal : 9
Kode kategorisasi : 10.9.6