-koersi
-kompromi
-mediasi
-arbitrasi
-Konsiliasi
-stalemate
-toleransi
-adjucation
Pengerti an dan contoh
Mata Pelajaran : IPS
Kelas : SMP
Kategori : Sosiologi – akomodasi – bentuk-bentuk akomodasi
Materi : bentuk- bentuk akomodasi
Kata kunci : alomodasi, bentuk-bentuk akomodasi
Pembahasan:
Akomodasi adalah proses penyelesaian masalah/konflik.
Macam Macam Bentuk Akomodasi
1. Coercion/koersi
adalah proses akomodasi yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan cara paksaan ataupun menggunakan kekerasan. Salah satu contohnya adalah sengketa tahah antara orang kaya dengan orang miskin.
2. Compromise atau kompromi.
Kompromi adalah proses akomodasi yang membuat kedua belah pihak saling mengurangi tuntutan atau ekspektasi mereka sehingga sumber ketegangan berkurang agar masalah ataupun konflik dapat terselesaikan.
3. Arbitration
Arbitration adalah proses akomodasi yang dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga sehingga menjadi penengah pertikaian diantara kedua belah pihak yang berkonflik.
4. Mediation atau mediasi.
Mediasi adalah proses akomodasi yang merupakan penyelesaian pertikaian antara dua kelompok atau lebih yang kedua belah pihak tidak sanggup mencapai kesepakatan sehingga kedua belah pihak yang berkonflik menghadirkan pihak ketiga agar konflik terselesaikan. Mediasi berbeda dengan arbitrasi karena dalam mediasi, pihak ketiga tidak berhak mengambil keputusan atau dengan kata lain bersifat netral.
5. Conciliation
Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan pihak pihak yang berkonflik menggunakan perwakilan perwakilan dari kedua pihak sehingga mereka dapat mencapai persetujuan bersama dengan kepala yang lebih tenang. Contoh kasus yang paling nyata terjadi di Aceh yaitu GAM atau gerakan Aceh Merdeka.
6. Toleration atau toleransi
Toleration atau toleransiadalah bentuk akomodasi yang paling acuh dari yang lain. contohnya adalah toleransi dalam beragama.
7. Stalemate
Stalemate adalah bentuk akomodasi yang terjadi antara pihak pihak yang memiliki kedudukan ataupun kekuatan yang sama besarnya sehingga konflik akan berhenti dengan sendirinya.
8. Adjudication
Adjudication adalah bentuk akomodasi dengan menggunakan jalan hukum yaitu pengadilan. Masing masing pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke meja peradilan.