Pengertiaan UU,kebiasaan, yurisprudensi, traktat, perjanjian, doktrin beserta berilah contohnya !!!
Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu
berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan
sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai
berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali
dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus
terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan
itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/
ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan
pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.
Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu
perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi
negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering
berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang
terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum
tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis
(ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat
dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain
istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah
tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh
pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat
dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi
undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa
yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan
penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat
setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27
Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan
bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis
serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan
perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat.
Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal,
merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan
yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian
Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam
arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi
persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau
perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian
yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau
Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum.
Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental
(termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun
yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara
Anglo Saxon dinamakan preseden.Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang
dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu
Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara
memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun
demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat
pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga
yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin
adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin
bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga
dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber
hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam
di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin
malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh
seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.