Pengertian dan dasar hukum lpnk

Posted on

Pengertian dan dasar hukum lpnk

LPNK adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian, lembaga negara di Indonesia yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang tertentu yang tidak di laksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah.