Pengertian dan dasar hukum lpnk
LPNK adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian, lembaga negara di Indonesia yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang tertentu yang tidak di laksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah.