Pengertian dari hak asasi manusia menurut TAP MPR nomor xv11 atau MPR 1998

Posted on

Pengertian dari hak asasi manusia menurut TAP MPR nomor xv11 atau MPR 1998

A. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan bidup manusia;

b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah rnengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi rnanusia dalam penyelenggaraan kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-asasi manusia;

d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi-Manusia.