Pengertian de facto dan de jure
De facto itu secara fakta(negara terdiri dari wilayah,rakyat,dan pemerintahan yang berdaulat)
de jure itu pengakuan dari negaara negara lain
De fakto : pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
de jure :pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekinomi,sosial,budaya,dan diplomatik