Pengertian de facto dan de jure

Posted on

Pengertian de facto dan de jure

De facto itu secara fakta(negara terdiri dari wilayah,rakyat,dan pemerintahan yang berdaulat)
de jure itu pengakuan dari negaara negara lain

De fakto : pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
de jure :pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekinomi,sosial,budaya,dan diplomatik