Pengertian haji , pembagian haji , syarat wajib haji , dalil QS , berhaji!
• Pengertian Haji :
Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.
• Pembagian Haji :
Haji ifrad adalah ibadah haji yang dilakukan setelah umrah.
Haji tamattu' adalah ibadah haji yang dilakukan sebelum umrah.
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
• Syarat Wajib Haji :
1) Beragama Islam
2) Berakal
3) Baligh
4) Merdeka
5) Mampu
• Dalil Haji :
Qs. Ali – Imran ayat 97
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ.
97. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
maaf jika ada kesalahan
semoga membantu ^.^