Pengertian hak mendapat perlindungan
Hak mendapatkan perlindungan adalah hak yang didapatkan oleh setiap masayarakt dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan sehingga setiap masyarakat merasa tenang dan damai.
Trims
1.Hak mendapat Perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara