Pengertian kekuasaan eksemenatif​

Posted on

Pengertian kekuasaan eksemenatif​

Jawaban:

Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.

Jawaban:

Kekuasaan eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.