Pengertian kemerdekaan berserikat serta berkumpul dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya dalam suatu perkumpulan atau musyawarah.
Maaf kalau kurang tepat
Semoga membantu