Pengertian korupsi menurut UU no.28 tahun 1999
Menurut UU No. 28 tahun 1999 menyatakan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
#SemogaBermanfaat
#Maafkalosalah