Pengertian lembaga politik ekonomi yang berkembang dalam masyarakat

Posted on

Pengertian lembaga politik ekonomi yang berkembang dalam masyarakat

A.    Lembaga Politik

Lembaga politik merupakan lembaga sosial yang mengatur hubungan kekuasaan warga masyarakat sehingga keteraturan sosial dapat terpelihara. Lembaga politik mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur sekaligus memberi sanksi kepada anggotanya yang menyimpang.

Peran lembaga politik antara lain:

1.      Lembaga eksekutif

2.      Lembaga yudikatif

3.      Lembaga legislatif

Lembaga politik mempunyai fungsi umum sebagai berikut:

1)       Menghubungkan antara kekuasaan dengan warga masyarakat sehingga keteraturan tertib sosial terpelihara,

2)       Menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi terciptanya keamanan dan ketentraman masyarakat.

Untuk melaksanakan suatu kebijakan suatu lembaga memerlukan kekuasaan dan kewenangan dengan demikian kehidupan politik tidak lepas dari sistem penagturan pembagian kekuasaan dan kewenangan. Pembagian kekuasaan dan kewenangan di negara Indonesia dibagi menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif.

Sebagai wujud nyata atau pelaksana dari kekuasaan, lembaga politik mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.       Melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan oleh badan legislatif

b.      Melaksanakan undang-undang yang telah disetujui

c.       Meyelesaikan konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat sehubungan dengan kepentingan tertentu dari warga masyarakat yang bersangkutan

d.      Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya

e.       Melindungi para warga mayarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain

f.       Memelihara kesiapsiagaan atau kewaspadaan dalam menghadapi bahaya

B.     Lembaga Ekonomi

Lembaga ekonomi merupakan lembaga yang menangani masalah kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.

Sistem ekonomi Indonesia bertumpu pada pasal 33 UUD 1945. Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Fungsinya dari lembaga ekonomi:

a.       Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan

b.      Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter

c.       Memberi pedoman tentang harga jual beli barang

d.      Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja

e.       Memberikan pedoman tentang cara pengupahan