Pengertian norma tertulis dan TDK tertulis
NORMA TERTULIS :
Norma tertulis adalah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis.Norma tertulis ini biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.Akan tetapi,berdasarkan perkembangan zaman,norma tertulis juga dapat berupa aturan-aturan tertulis yang disepakati oleh kelompok tertentu untuk mengatur anggotanya.Norma tertulis bersifat resmi sebagai acuan berperilaku yang dirumuskan secara sistematis.
Norma tertulis misalnya aturan wajib menyalakan lampu pada siang hari bagi para pengendara sepeda motor.Ketentuan tersebut ditegaskan dalam pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
NORMA TIDAK TERTULIS :
Norma tidak tertulis adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan.Norma tidak tertulis dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu.Mereka menyadari pentingnya keberadaan norma untuk mewujudkan ketertiban.Norma tidak tertulis diakui dan disepakati keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama.Dalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali bentuk norma tidak tertulis.
Adapun jenis norma tidak tertulis sebagai berikut :
a) Cara (Usage)
Cara Usage adalah bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu dalam pergaulan sehari-hari dalam lingkungan masyarakat.
Pelanggarannya yaitu mendapat celaan.
Contoh pelanggaran norma cara adalah makan dengan menggunakan bunyi,tertawa terbahak-bahak,dan menguap tanpa ditutupi dengan tangan.
b) Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan dengan sadar dan mempunyai tujuan jelas.
Contoh norma kebiasaan adalah menghormati orang tua,dan berlaku sopan dalam masyarakat.
Apabila dilanggar akan mendapatkan cemoohan.
c) Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sikap hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar.
Sanksinya yaitu pengucilan dari pergaulan masyarakat.
Contoh larangan menikah dengan muhrimnya yaitu menikah dengan seseorang yang memiliki hubungan darah sangat dekat misalnya paman dengan keponakan.
d) Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dalam setiap perilaku anggota masyarakat.
Pelanggarannya yaitu pengucilan atau dikenai hukuman adat.
Contoh adat istiadat adalah pelaksanaan "Tendak Sinten".