Pengertian otonomi daerah menurut undang-undang Dasar Nomor 32 Tahun 2004
Jawaban Terkonfirmasi
Hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan